Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Dijerat Pasal Berlapis

Petugas kepolisian saat menggiring supir bus Laju Prima jurusan Bandung - Merak. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah ditahan dan diperiksa polisi, Sopir Bus angkutan umum PO Laju Prima jurusan Bandung – Merak, Dede Yusup (43) yang menjadi pemicu insiden kecelakaan beruntun di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Jamal Nasir, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun bus PO Laju Prima di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, yang melibatkan 17 kendaraan hingga sejumlah ngorang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucap Pria yang akrab disapa Jamsir saat ditemui di sela-sela kegiatannya, pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Masih Bergulir, Polres Purwakarta Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa

Ia menyampaikan, atas perbuatannya sopir bus PO Laju Prima itu dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  BPBD Cianjur: Masyarakat Harus Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, kata Jamsir, pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 3 tahun penjara.