Sosok Perwira Polisi di Balik Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Sanksi

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

Terkait dengan adanya barang bukti yang rusak dan pelanggaran prosedur penanganan awal di lokasi kejadian, kata Surawan, pihak kepolisian tengah mengkaji langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Baca Juga:  Dua Ekor Buaya Muara yang Dipelihara Warga di Desa Muktisari Ciamis Dievakuasi BKSDA

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 ini melibatkan lima tersangka, yaitu M. Ramdanu (keponakan korban), Yosep Hidayah (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Baca Juga:  Di Luar Ketum GMBI, Polda Jawa Barat Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka

Proses penyidikan yang optimal menjadi kunci untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keadilan yang maksimal. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News