Terkait dengan adanya barang bukti yang rusak dan pelanggaran prosedur penanganan awal di lokasi kejadian, kata Surawan, pihak kepolisian tengah mengkaji langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 ini melibatkan lima tersangka, yaitu M. Ramdanu (keponakan korban), Yosep Hidayah (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Proses penyidikan yang optimal menjadi kunci untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keadilan yang maksimal. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News