Daerah

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 14 Juli 2023

×

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 14 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Soal Boikot Produk Israel, MUI Sebut Bisa Dorong Peningkatan Minat pada Produk Lokal

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Semester Pertama 2022, P2TP2AP Kabupaten Tasikmalaya Catat Ada 48 Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Atalia Praratya Beberkan Pentingnya Pendidikan Alam Bagi Anggota Pramuka
Pages ( 2 of 2 ): 1 2