Tahun 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Petugas melakukan pengaturan dan penertiban parkir di Kota Bandung. (UPT Parkir Kota Bandung)

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di zona pusat Kota Bandung terbagi dalam beberapa batasan.

Bagian utara sampai Jalan Padjajaran, bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan), bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan bagian barat sampai Jalan Waringin.

Di zona pusat Kota Bandung itu tarif layanan parkir baru yang diberlakukan bagi kendaraan jenis truk gandengan sebesar Rp7.000 per jam, bus atau truk sebesar Rp7.000 per jam, kendaraan box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya, kendaraan roda empat lain sebesar Rp5.000 per jam, sepeda motor sebesar Rp3.000 per jam.

Baca Juga:  Yana Mulyana: Tarif Parkir Off Street di Kota Bandung Tidak Jadi Naik

Tarif parkir zona penyangga di Kota Bandung mencakup bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago, bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta, bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum, dan bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang.

Baca Juga:  Pekerja Rentan di Kota Bandung dapat Perlindungan dari Bank BJB dan BPJS

Tarif parkir baru di zona penyangga di Kota Bandung itu, yakni kendaraan jenis truk gandengan sebesar Rp6.000 per jam, bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya, kendaraan jenis dan pickup sebesar Rp4.000 per jam, kendaraan jenis roda empat lain sebesar Rp4.000 per jam, sepeda motor sebesar Rp2.000 per jam.

Baca Juga:  Ini Kata DPRD Bogor Soal Mahalnya Tarif Parkir di Kawasan Stadion Pakansari