Tahun 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Petugas melakukan pengaturan dan penertiban parkir di Kota Bandung. (UPT Parkir Kota Bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir baru yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Rabu 21 September 2022

Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Darurat Sampah di Bandung

Akun instagram UPT Parkir Dishub Bandung @uptparkirkotabandung menyebut penyesuaian tarif parkir ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Baca Juga:  Heboh Soal Warga Cianjur Terjangkit Cacar Monyet, Begini Hasil Pemeriksaan Tim Medis

Beberapa titik parkir pun sudah dipasang papan pengumuman tarif terbaru parkir di Kota Bandung. Daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.