JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir baru yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021.
Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Akun instagram UPT Parkir Dishub Bandung @uptparkirkotabandung menyebut penyesuaian tarif parkir ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.
Beberapa titik parkir pun sudah dipasang papan pengumuman tarif terbaru parkir di Kota Bandung. Daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.