
Berdasarkan klasifikasi zona pinggiran Kota Bandung meliputi bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit), bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi, bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru, bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi).
Untuk tarif parkir baru yang diberlakukan yakni kendaraan jenis truk gandengan sebesar Rp6.000 per jam, bus atau truk sebesar Rp6.000 per jam, kendaraan box dan pickup sebesar Rp3.000 per jam, kendaraan roda empat lain sebesar Rp3.000 per jam, sepeda motor sebesar Rp2.000 per jam.***