Daerah

Tahun 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

×

Tahun 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pengaturan dan penertiban parkir di Kota Bandung. (UPT Parkir Kota Bandung)
Petugas melakukan pengaturan dan penertiban parkir di Kota Bandung. (UPT Parkir Kota Bandung)

Berdasarkan klasifikasi zona pinggiran Kota Bandung meliputi bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit), bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi, bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru, bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Angka Stunting di Kota Bandung Turun 

Untuk tarif parkir baru yang diberlakukan yakni kendaraan jenis truk gandengan sebesar Rp6.000 per jam, bus atau truk sebesar Rp6.000 per jam, kendaraan box dan pickup sebesar Rp3.000 per jam, kendaraan roda empat lain sebesar Rp3.000 per jam, sepeda motor sebesar Rp2.000 per jam.***

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Bandang Bogor, Ridwan Kamil Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan