Tak Bisa Tahan Nafsu, Seorang Pria di Cianjur Tega Cabuli Anak Tirinya

Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

“Informasinya korban lebih sering diam di dalam rumah, tidak mau keluar,” ucapnya.

Dadang menyebut bahwa pihaknya akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Turun Tangan Tangani Aksi Demo Mahasiswa Tolak BBM

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Resmikan Tiga Proyek di Cianjur, Ridwan Kamil Bilang Begini

“Ancaman hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” pungkasnya. (Red)