Daerah

Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Pasangan Jalur Perseorangan

×

Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Pasangan Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

Leisa menyampaikan penolakan berkas pasangan jalur perseorangan itu dipastikan tidak ada masyarakat lagi dari jalur bukan partai politik mengikuti Pilkada Kota Tasikmalaya.

KPU Kota Tasikmalaya, kata dia, untuk tahapan selanjutnya akan membuka pendaftaran calon wali/wakil wali kota untuk Pilkada 2024 dari jalur partai politik mulai Agustus 2024.

Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Fasilitas Publik di Kota Tasikmalaya Ditutup saat Malam Tahun Baru

“Iya (tidak ada pasangan dari jalur perseorangan) karena sudah habis waktu untuk pengumpulan persyaratan,” jelasnya.

Tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Tasikmalaya tidak melakukan rangkaian yang sudah dijadwalkan seperti verifikasi faktual berkas dukungan.

Baca Juga:  Perahu Berpenumpang Dikabarkan Tenggelam di Waduk Cirata, Lima Orang Hilang

Selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya saat ini fokus pada perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibutuhkan sebanyak 50 orang, dan panitia pemungutan suara (PPS) yang dibutuhkan sebanyak 207 orang yang akan bertugas setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 selama delapan bulan. (Red)

Baca Juga:  Kematian Anggota Polisi Timbulkan Kejanggalan, Polres Tasikmalaya Lakukan Autopsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2