Tak Segan Bacok Korban, Komplotan Begal Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus

Ilustrasi begal mobil. (Foto: Sripoku).

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Totalitas Tanpa Batas, Relawan RKK di Bekasi Deklarasikan Ridwan Kamil For Presiden 2024

“Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian,” ucap Sugeng.

Baca Juga:  Ini Kronologi Polisi Tembak Dua Begal yang Bacok Ojol di Kota Bandung

Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kecamatan Lembang Jadi CDOB Kota Lembang, Ini Alasannya