Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sebelumnya, Irfan Suryanagara menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 7 April 2023

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Tol Bocimi Seksi 1 Diresmikan, Ciawi-Cigombong Cukup 15 Menit

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Dwi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).

Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Baca Juga:  Beri Sanksi! Pelaku Usaha Kota Bandung yang Langgar Aturan Buang Sampah