JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sebelumnya, Irfan Suryanagara menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Dwi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).
Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.