Daerah

Tasikmalaya Hari Ini: Bayi Diambil Saudaranya, Minta Tebusan Rp25 Juta

×

Tasikmalaya Hari Ini: Bayi Diambil Saudaranya, Minta Tebusan Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini
Iluatrasi - Bayi. (Unsplash)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Memiliki seorang anak bayi memamg menjadi idam-idaman setiap pasangan. Namun, apa jadinya jika sepasang suami istri (Pasutri) yang baru melahirkan kehilangan anaknya dan diminta tebusan agar anaknya dikembalikan.

Baca Juga:  Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Evaluasi Pilkada Serentak

Seperti halnya yang dialami pasangan di Kabupaten Tasikmaya, Enung dan Pipin. Mereka harus kehilangan bayi yang baru dilahirkan.

Anak bayinya itu baru berusia dua bulan dan ditahan saudara suaminya. Jika ingin mendapatkan kembali bayinya, orang tua harus membayar Rp25 juta.

Baca Juga:  Priangan Timur Bakal Punya Tiga Daerah Otonom Baru, Ini Daftarnya

Mirisnya lagi, jika Enung dan Pipin tidak bisa membayar, bayi tersebut akan menjadi milik saudaranya.

Dikutip JabarNews.com dari HR-Online, Enung dan Pipin merupakan warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Turun, Ema Sumarna: Momentum Ini Harus Dijaga
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan