Tasikmalaya Hari Ini: Bayi Diambil Saudaranya, Minta Tebusan Rp25 Juta

Iluatrasi – Bayi. (Unsplash)

Keduanya mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, untuk melaporkan kejadian yang menimpa sepasang suami istri tersebut, Rabu (16/2/2022).

Enung Siti Jenab, ibu kandung bayi mengatakan, anaknya lahir pada 9 Desember 2021 lalu di rumah, tanpa bantuan seorang bidan.

Baca Juga:  Wah! Ada Lonjakan Tarif Pembiayaan Listrik di Cianjur, Warga Ngeluh: Hanya Buang Energi Saja!

“Saya sempat menanyakan kepada suami, karena bayi yang berada di sebelah sudah tidak ada di tempat,” kata Enung di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Kecelakaan Pagi Tadi di Tasikmalaya: Mobil Avansa Oleng, Hantam Truk

Ternyata, bayi yang belum diberi nama itu telah diambil oleh saudara suaminya inisial N. Awalnya, dia merasa percaya terhadap saudaranya, karena kasihan sudah hampir 6 tahun rumah tangga tidak kunjung dikaruniai anak.

Baca Juga:  Cegah Banjir di Areal Persawahan, RSI Pasang Pipa Pembuangan Air

Sementara itu, Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, sejak bayi lahir pasangan suami istri tersebut tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya.