“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp25 juta rupiah,” katanya.
Saat ini KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga.
Jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum. “Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Red)