Tasikmalaya Hari Ini: Bayi Diambil Saudaranya, Minta Tebusan Rp25 Juta

Iluatrasi – Bayi. (Unsplash)

“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp25 juta rupiah,” katanya.

Saat ini KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga.

Baca Juga:  Kabupaten Tasikmalaya Tolak Hewan Kurban dari Luar Daerah, Mohamad Zen Bilang Begini

Jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum. “Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Awas! BMKG Keluarkan Peringatan Dini di Pantai Selatan Jabar-DIY, Wisatawan Harus Waspada