Tega! Siswi SMP di Serdang Bedagai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Internet).

“Saat korban berada dalam kamar, pelaku masuk dan menyebutubuhi korban layaknya suami istri,” terang dia.

Dia menambahkan, atas pengakuan korban, akhirnya saksi melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Suami Kalahkan Istri di Pilkades Sindangsari Ciamis, Rumah Tangga Aman?

Atas Laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terkait pencabulan anak dibawah umur.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 8 Desember 2022