Untuk mengatasi kecurangan atau pelanggaran di SPBU, Pertamina membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan. Nantinya, laporan yang masuk tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh konsultan independen.
Melalui layanan pengaduan ini, masyarakat yang melihat kecurangan atau pelanggaran di SPBU bisa langsung melapornya agar bisa segera dievaluasi. Adapun cara lapor kecurangan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why,ndan How).
- Melaporkan melalui saluran telepon di nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911.
Selain nomor telepon di atas, masyarakat juga bisa melaporkan melalui SMS dan WhatsApp di nomor +628118615000. Atau bisa juga melaluo FAX (021) 3815912 dan email ke [email protected].
Pertamina juga menyediakan layanan pengaduan melalui website https://pertaminaclean.tipoffs.info serta Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026. (red)