“Razia Saritem mah harus didukung. Saritem mah kesejarahan dari zaman Pak Dada sudah ada penertiban. Ini harusnya dipatuhi jangan ada lagi prilaku yang bertentangan dengan aspek hukum negara, hukum agama dan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan Ema, wajah Saritem yang dulu negatif sudah mulai mendapat kesan positif. Dia mendukung agar aparat penegak hukum lebih memperketat pengawasan terhadap daerah-daerah lokalisasi.
“Di mata kami dari dulu Saritem sudah selesai, di sana kan sudah ada transformasi prilaku dan spirit yang diperbaiki aspek moralitasnya,” bebernya.
“Warga itu dulu kan sudah berkomitmen agar jangan ada lagi (lokalisasi), pengawasan kan sudah terus berjalan, kalau kemarin ada yang kendor ya kita jaga kembali. Jadi jangan ada kelompok yang ingin membangkitkan lagi saritem. Saritem sudah selesai, cukup dikenang,” tambahnya.
Untuk diketahui, dua muncikari di Saritem tersebut disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.