Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan larangan bagi tempat spa dan hiburan malam lainnya untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

Ketentuan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Baca Juga:  Info Loker Karawang, Primus Sanus Cooking Oil Industrial Buka Lowongan Untuk 160 Orang, Buruan Cek Syaratnya

Dalam surat edaran tersebut, pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Buruan Cek Loker Penerjemah Bahasa Jepang di Karawang, Syaratnya Hanya Ini Saja

Bupati Karawang menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadan merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah.

Baca Juga:  Fakta Baru Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Citepus Sukabumi, Tak Sadar Berenang ke Tengah

Selain tempat spa, kebijakan serupa juga diterapkan terhadap tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.