“Sebagai anak pertama, saya mengikhlaskan kepergian ibu. Tapi, tetap namanya hukum harus tetap berjalan dan pelaku harus diadili seadil-adilnya. Saya juga ingin ayah jera dan merasa menyesal seumur hidup kalau bisa hukuman mati karena ini sudah tindakan berencana dengan membawa pisau dari rumahnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Aty Rohaeni (50) tewas setelah ditusuk oleh mantan suami di lingkungan sekolah Dasar (SD) Negeri 032 Tilil Kota Bandung, pada Senin (7/2/2022) pagi.
Aty Rohaeni (50) merupakan seorang kelas 5B di SD tersebut. Dia harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh mantan suaminya yang berinisial N. (Red)