Forkom SP/SB Kota Bandung Menyatakan Keberatan Dengan Permenaker No 2 tahun 2022, Ini Kata Yana

Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah diresmikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan, kaum buruh masih belum terima atas putusan tersebut.

Seperti diketahui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang menemui kaum buruh mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin, 7 Maret 2022.

Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.