Terancam 6 Tahun Penjara, Dua Pengendara Harley Davidson yang Tewaskan Dua Bocah di Pangandaran Ditahan

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Polisi telah menahan dua pengendara motor gede harley davidson yakni AW dan AB yang menabrak dua bocah di Pangandaran hingga tewas. Akibat perbuatannya, kedua pengendara tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Brutal! Pelajar di Cianjur Bacok Pengendara Secara Acak. Polisi: Korban Luka Parah!

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Ia mengatakan, kedua pengendara telah melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Lokasi Penyulingan Gas Elpiji Bersubsidi di Subang Berhasil Dibongkar Polisi, Begini Kronologinya

“Kedua pengendara itu telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310, tentang LLAJ,” katanya, Selasa (15/3/2022).

Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga terancam denda uang sebesar Rp12 juta.

Baca Juga:  Polda Jabar Minta Pengemudi Pastikan Kendaraannya Sebelum Berangkat Mudik saat Nataru

Dikutip dari jabar.suara.com, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.