Terancam 6 Tahun Penjara, Dua Pengendara Harley Davidson yang Tewaskan Dua Bocah di Pangandaran Ditahan

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Selain itu juga, penetapan tersangka pengendara moge ini berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi,” ungkap AKBP Tony.

Kata dia, penyidik memperoleh 2 alat bukti yang sah untuk mempersangkakan dua pengendara moge berinisial AW dan AB, karena kelalaian sehingga menyebabkan bocah kembar meninggal dunia.

Baca Juga:  Ini Alasan Waduk Jatiluhur Dipilih Jadi Lokasi Upacara HUT Polairud ke-72 Wilayah Jabar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini AW dan AB sudah ditahan di Polres Ciamis.

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap dua orang pengendara moge yang jadi tersangka itu,” katanya.

Baca Juga:  862 Ekor Hewan Kurban Diserahkan Polda Jabar ke Masyarakat yang Berhak

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban, namun kata Tony, proses hukum harus terus berjalan.