Daerah

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

×

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

Wasmo menuturkan, bahwa pihaknya juga menerima santunan dari keluarga besar moge, dengan kisaran Rp130 juta. Adapun uang tersebut untuk merehab rumahnya.

Baca Juga:  Unik! Monyet Liar di Situs Karangkamulyan Ciamis Jinak saat Mieling Ngadegna Galuh

“Tapi bukan masalah nominal yang kita kejar. Akan tetapi kesadaran kita sebagai orang tua sudah mengikhlaskan bahwa kejadian kemarin merupakan sebuah musibah,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Macan Tutul Turun Gunung, BKSDA Ciamis Minta Warga Jangan Pergi ke Hutan Sendirian
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan