Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Maka secara prinsip sudah memenuhi apa yang menjadi vonis hakim PN Ciamis tadi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut ayah dari bocah kembar Wasmo menyatakan, tabrakan motor gede merasa puas dan menerima vonis putusan hakim terhadap 2 terdakwa kasus tersebut.

Baca Juga:  Terpeleset saat Berjalan di Pematang Sawah, Seorang Pria di Cipaku Ciamis Tewas Tenggelam dalam Kolam Ikan

“Kita dari keluarga sudah mengikhlaskan bahwa kejadian yang menimpa anak saya merupakan musibah dan sudah menjadi takdir Tuhan,” ucapnya usai sidang.

Baca Juga:  Istrinya Telah Poliandri dengan Sopir Pribadinya, Curahan Isi Hati Sang Suami Bikin Sakit Hati

Lebih lanjut, Wasmo menambahkan, pada saat kejadian dan berjalannya proses hukum, pihak dari moge melakukan silaturahmi. Selain itu, keluarga besar dari moge juga menghadiri pemakaman.

Baca Juga:  Duh! Ugal-ugalan Usai Mabuk Miras, Seorang Remaja di Ciamis Tabrak Pengendara Lain

“Sehingga kita melihat ada sebuah itikad baik dari keluarga terdakwa,” ujarnya.