Terindikasi Lakukan Money Politik di Tasikmalaya, DEEP Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar

Direktur DEEP Neni Nur Hayati seuasai melaporkan Ridwan Kamil terkait dengan dugaan money politik di Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Setelah mendapatkan laporan itu, lanjut Neni, pihaknya melakukan penelusuran, kemudian ditemukan video durasi full 11 menit, mulai dari Ridwan Kamil sambutan hingga penutupan doa.

“Kami melakukan penelusuran terkait video tersebut dan banyak sebetulnya dukungan-dukungan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu yang menerima laporan dari masyarakat sipil terkait adanya dugaan pelanggaran di lapangan,” bebernya.

Baca Juga:  BPR Raharja Wanayasa Bantah Terima Penyertaan Modal Puluhan Miliar

Neni bilang, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi melalui media sosialnya bahwa dia posisinya adalah di undang oleh BPD dan kemudian BPD itu bukan aparat desa dan bukan ASN, serta tidak terjadi bagi-bagi uang.

Namun, setelah melakukan kajian komprehensif dari awal sampai akhir dari video yang berdurasi 11 menit, pihaknya merujuk pada Pasal 280 Huruf J ayat 1 dan 2 undang-undang No 27 Tahun 2007, menyebutkan bahwa peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meteril lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini Badan Permusyasaratan Desa.

Baca Juga:  Medan Membara, 10 Rumah Hangus Terbakar, 1 Orang Luka-Luka

“Kalau RK menyampaikan bahwa Badan Permusyasaratan Desa itu bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU Pemilu ataupun kita ketahui dalam UU Desa. BPD itu tidak boleh di ikut sertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Pasca Mudik Lebaran Naik atau Tidak? Ridwan Kamil: Tunggu 14 Hari