“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp1,4 juta kepada XCP dengan cara transfer. Sabu tersebut kemudian digunakan oleh mereka berdua,” terang Sutriono.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip paket sabu seberat 0,5 gram, 1 pipa kaca berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 bong (alat isap sabu), dan barang bukti lain.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.***