Daerah

Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

×

Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pengecer judi daring yang sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang berinisial DS (45) itu.

Baca Juga:  Akan Lengser September 2023 Nanti, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini

“Tersangka yang kami tangkap berinisial DS (45), dia merupakan pengecer perjudian toto gelap daring,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Didominasi Kelalaian Manusia, Capai 86 Persen

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengakui baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan, namun petugas masih akan terus mendalami, apakah itu benar atau tidak.

Baca Juga:  Raihan Wakaf Baru Mencapai 0,5 Persen, Ma'ruf Amin: Perlu Ada Perbaikan!

Menurut Edwin, tersangka DS menjajakan judi daring melalui media sosial, di mana setiap orang memang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 20 persen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan