Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Begini Kata Pemkab Bandung

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat meninjau lokasi bencana angin puting beliung disertai hujan deras di Rancaekek, Kabupaten Bandung serta Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/2/2024). (Foto: Pemprov Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang melanda tiga kecamatan pada Rabu (21/2).  Kecamatan yang terdampak angin putting beliung antara lain Rancaekek, Cileunyi, dan Cicalengka.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop XXI Kota Bandung Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyatakan bahwa Pemkab Bandung telah merapatkan dengan unsur Forkopimda, BMKG, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan tanggap darurat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung.

Baca Juga:  Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Sepakbola Kota Bandung

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban angin puting beliung. Penetapan tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penanganan bencana tersebut.

Baca Juga:  Sambut Baik TV Digital, Usulan STB untuk Warga Bojongherang Cianjur Sebanyak 1.800 Orang

Cakra juga mengimbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak angin puting beliung untuk segera mengungsi demi keselamatan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi dampak buruk, termasuk menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan bangunan.