Tiang Listrik Dan Pohon Di Subang Dihuni Poster Caleg

JABARNEWS | SUBANG – Sepertinya partai, para calon legislatif (caleg) ataupun simpatisannya, mengabaikan aturan yang jelas-jelas melarang para caleg memasang atribut kampanye di pepohonan dan tiang listrik.

Pantauan Rabu (10/10/2018) sore, pepohonan dan tiang listrik di sejumalah wilayah di Kabupaten Subang banyak dihuni atribut kampanye para calon anggota legislatif.

Para caleg itu pun seolah tak peduli lagi dengan lingkungan dan keindahan Kota, justru mereka berlomba-lomba menjadi ‘penunggu’ pepohonan dan tiang listrik.

Seperti di wilayah Jalancagak, tepatnya di wilayah Subang Selatan, tak sedikit pepohonan dan tiang listrik banyak ditempel atribut kampanye caleg. Satu tiang listrik bisa menampung satu hingga dua atribut kampanye partai dan calegnya.

Baca Juga:  DLH Jabar Tak Bisa Jamin TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali Pasca Kebakaran

Seperti diketahui, pemasangan atribut kampanye di pepohonan jelas dilarang karena merusak lingkungan dan keindahan. Selain itu aturan mengenai pemasangan atribut kampanye pun jelad diatur dalam UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan, baik itu etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kemudian dalam peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada pepohonan, tiang listrik, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, gedung sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang Desa, Bendahara Cirende Purwakarta Belum Diberhentikan

Hingga kini, meski sudah beberapa minggu namun belum ada tindakan dari Panwaslu Subang untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.

Ketua Masyarakat Sadar Lingkungan (Massal) Subang Alam Rantjatan meminta calon legislatif yang akan mengikuti Pemilu 2019 agar menertibkan baliho atau atribut kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bakal Seru, Penyanyi Ini Turut Meriahkan Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Besok

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat yang menyebutkan sejumlah baliho bakal calon dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik sehingga mengganggu pemandangan dan keindahan,” kata Alam kepada jabarnews, Rabu (10/10/2018).

Karena itu, ia mengimbau tim dari calon legislatif tidak memasang atribut yang mengganggu fasilitas umum.

“Kalau dipasang disembarang tempat apa lagi ditiang listrik, itu sudah jelas jalas sangat menggangu baik itu dari segi etika, estetika dan kebersihan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat