Tiga Anggota Polisi Langgar Prosedur dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Dok. Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menghadapi sorotan tajam setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi terkait pelanggaran prosedur selama penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pemeriksaan itu menyimpulkan bahwa ketiga anggota Polri tersebut telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin sebagai konsekuensi dari kesalahan prosedur yang dilakukan. Mereka, yang terdiri dari satu perwira di Polres Subang dan dua bintara di Polsek, dipastikan melakukan kesalahan prosedur yang menghambat proses penyelidikan selama dua tahun.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Konservasi Alam Bagi Manusia dan Lingkungan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa jenis sanksi disiplin yang diberikan pada ketiga anggota tersebut tidak diungkap secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi sesuai dengan aturan, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Jabar Ingatkan Para Pengunjuk Rasa Tidak Melanggar Hukum dan Jangan Anarkis

“Proses akan tetap berjalan dan kadar kekeliruan dari anggota tersebut akan dievaluasi. Ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya adalah anggota, dan pada saat masuk ke TKP, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Pendapat Jokowi Pada NU: Talenta-talentanya Banyak Tersebar dari Berbagai Profesi