Daerah

Tiga Napi di Cianjur dapat Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham

×

Tiga Napi di Cianjur dapat Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | CIANJUR – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada tiga orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Tomi Elyus mengatakan bahwa pengurangan masa tahanan untuk dua orang selama satu bulan dan seorang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.

Baca Juga:  DPR RI akan Bawa Isu Pembakaran Al Quran di Swedia ke Bilateral, Kemlu Diminta Segera Lakukan Ini

“Ketiganya mendapat remisi setelah dinilai memenuhi persyaratan seperti berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi serta substansi-nya terpenuhi,” kata Tomi di Cianjur, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:  Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat di Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

Dia menjelaskan, ketiganya menjadi warga binaan karena terjerat kasus tindak pidana umum dengan status tahanan, sehingga pembinaan dan pendampingan diberikan agar mereka mematuhi semua aturan yang berlaku selama berada di dalam lapas untuk mendapat remisi.

Baca Juga:  PTM Terbatas 50 Persen di Kabupaten Cianjur Digelar Besok, Herman Suherman Bilang Ini

Saat ini, tercatat 679 warga binaan yang mengisi Lapas Kelas IIB Cianjur, 236 diantaranya merupakan tahanan dan 443 lainnya merupakan narapidana, sehingga pihaknya berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2