Daerah

Tolak Keputusan DKPP Usai Dicopot Jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni; Saya Anggap Tidak Adil

×

Tolak Keputusan DKPP Usai Dicopot Jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni; Saya Anggap Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (foto: istimewa)
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (foto: istimewa)

Ummi menegaskan telah memberikan bukti lengkap terkait proses rekapitulasi, termasuk pencetakan dokumen hasil melalui sistem Sirekap.

“Dokumen yang kami cetak selalu diverifikasi, ditandatangani oleh saksi, dan disetujui partai politik. Tidak mungkin ada perubahan tanpa terdeteksi,” jelasnya.

Ummi menambahkan, ia menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan kode etik, namun menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar aturan yang dituduhkan.

Baca Juga:  Bambu Gila, Tradisi Unik dengan Nuansa Mistis

“Saya sudah menghadiri dua kali persidangan dan membaca keputusan DKPP. Tidak ada bukti kuat bahwa saya melanggar kode etik,” katanya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ummi Wahyuni dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/12).

Keputusan tersebut diambil setelah memeriksa pengaduan yang diajukan oleh Eep Hidayat terkait dugaan pergeseran suara partai politik selama proses rekapitulasi Pemilu 2024.

Baca Juga:  Bawaslu RI Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan, “Mengabulkan sebagian pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu Ummi Wahyuni, berlaku sejak keputusan dibacakan.”

Selain itu, KPU diminta menindaklanjuti pemberhentian ini dalam waktu tujuh hari, dengan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Targetkan Ini Saat Operasi Mantap Brata Lodaya Jelang Pemilu 2024

Ummi bertekad melawan putusan ini melalui jalur hukum. “Langkah banding di PTUN adalah bentuk perjuangan saya untuk membuktikan bahwa saya menjalankan tugas dengan integritas,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2