TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

JABARNEWS | KARAWANG – Seorang pria berinisial MH (41) diamankan Polres Karawang karena menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ini tega memperkerjakan DW ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga:  Arsjad Rasjid dan Andika Perkasa Jadi TPN Ganjar Pranowo, Ika Muda Unpad Beri Respon Begini

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, korban ini merupakan warga kecamatan yang sama dengan pelaku.

Pelaku ini meyakinkan korban bisa bekerja ke luar negeri meski masih di bawah umur. Modusnya yakni membuatkan identitas palsu dengan tanggal lahir lebih tua untuk paspornya.

Baca Juga:  Pria Asal Bogor Tawarkan Pekerjaan Jadi TKW dengan Gaji Besar, Padahal…

Cara pelaku ini yakni agar korban bisa memenuhi syarat untuk dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.