TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

Adapun barangbukti yang disita, yakni kartu keluarga, identitas foto, visa, handphone, kartu ATM BCA hingga 1 unit R4.

Dari perbuatanya, kini MH dijerat 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Pria di Karawang Diamankan Warga Usai Berusaha Menculik Anak, Ternyata Begini Faktanya

Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Ada Empat Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Korban Kebanyakan Tetangga Tersangka