Daerah

TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

×

TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

Adapun barangbukti yang disita, yakni kartu keluarga, identitas foto, visa, handphone, kartu ATM BCA hingga 1 unit R4.

Dari perbuatanya, kini MH dijerat 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Duh! Seorang Polisi Ditembak Pelaku Pencurian Motor di Serdang Bedagai

Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Dua Kakek di Karawang Jadi Pengedar Sabu, Aktif Juga Nyabu

“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis
Pages ( 3 of 3 ): 12 3