Daerah

TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

×

TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

Adapun barangbukti yang disita, yakni kartu keluarga, identitas foto, visa, handphone, kartu ATM BCA hingga 1 unit R4.

Dari perbuatanya, kini MH dijerat 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Sebut Ratusan Warga Desa Mulyaja Kecanduan Tramadol dan Hexymer Tak Terbukti, Ini Buktinya

Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Prostitusi Daring di Cengkareng, Polisi Bakal Periksa Pemilik Penginapan

“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Pengedar Uang Palsu di Karawang Dibekuk Polisi, Ternyata Bikin Sendiri
Pages ( 3 of 3 ): 12 3