Tracking dan Tracing Pasien Covid-19 di Garut Rendah, Begini Jadinya

Ilustrasi Tren Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Jadi ada 21 orang warga Garut yang terpapar COVID-19 di luar Garut, seperti Jakarta, Papua, dan lainnya, itu masuk datanya ke kita sesuai alamat di KTP elektronik,” katanya. 

Baca Juga:  BPBD Garut: 31 Rumah Terdampak Longsor di Talegong dan Cisewu

Ia menjelaskan aturan yang diterapkan pemerintah pusat itu yakni setiap orang yang terpapar COVID-19 maka harus melakukan penelusuran dan pemeriksaan tes usap terhadap 15 orang.

Selama ini, kata dia, pihaknya selalu melakukan aturan sesuai yang diinstruksikan pemerintah pusat ketika ada warga di Garut yang terpapar COVID-19.

Baca Juga:  Puskesmas Mekarmukti Hancur, Dinkes Garut: Layanan Masih Berjalan

Sedangkan kasus di luar kota itu tentunya kewajiban pemerintah daerah di sana untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan.

“Kalau masuk ke data kita, tentunya itu tidak kontekstual karena yang bersangkutan tidak ada di Garut,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Rudy Gunawan Janjikan Rp1 Miliar Buat Lestarikan Kesenian Garut