“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan,” papar dia.
Kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari pelaku. JS dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(mad).