Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan. Namun, transaksi dilakukan melalui kakaknya, Hendra Simajuntak (37), yang juga akhirnya ditangkap karena berperan sebagai perantara dalam transaksi itu.
“Kami mengamankan Hendra karena dia yang memperantarai transaksi antara Andri dan adiknya, Hendri Simajuntak,” jelas AKP Henry.
Selain sabu, petugas juga menyita dua plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600.000, satu dompet kecil warna coklat, satu kotak coklat, selembar tisu, serta dua unit handphone merek Meizu biru dan Redmi hitam.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Henry menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.