UMK 2023 di Jabar Naik Rata-rata 7,09 Persen, Ternyata Begini Cara Penetapannya

Disnakertrans Jabar
Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). (Foto: Rian/JabarNews).isnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga:  Horee! Mulai 4 Juni 2023 CFD Dago Dibuka Kembali

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” tandasnya. (Red)