Usai Libur Lebaran, Asmawa Tosepu Pastikan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Sudah Berjalan 100 Persen

Asmawa Tosepu
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. (Foto: Istimewa).

SE tersebut, lanjut dia, terbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB nomor 1 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga:  Beri Bantuan Sembako dan Perlengkapan Bayi, Bupati Purwakarta Ucap Begini

Penyesuaian sistem kerja ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH). (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News