SE tersebut, lanjut dia, terbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB nomor 1 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama.
Penyesuaian sistem kerja ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News