Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Pak Uu meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.
“Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” ungkapnya.
“Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” tandasnya. (Red)