Daerah

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

×

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti menyampaikan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos sankem.

Baca Juga:  Ini Tips Larutkan Lemak Tubuh Pasca Lebaran Ala Doktor Muda Asal Purwakarta

Adapun batas pengajuan sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan