Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti menyampaikan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos sankem.

Baca Juga:  Kao Indonesia Chemicals Buka Loker Magang, Buruan Cek Syaratnya Disini!

Adapun batas pengajuan sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Golkar Depok Bakal Tindak Tegas Tajudin Tabri Atas Dugaan Aniaya Sopir Truk