Daerah

Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

×

Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Stiker pornografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Terpaksa Pindahkan Tiga TPS di Desa Sukamulya

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Siap Tindaklanjuti Pelanggaran SPMB, Ancam Sanksi Tegas

Hanya, Semuel tidak merinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Baca Juga:  Hilang di Pantai Mutiara, Pelajar Asal Simeulue Ditemukan Tewas

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)

Tinggalkan Balasan