Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

BANDUNG – Stiker pornografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  BBM Naik, GMNI Cianjur Desak Presiden Periksa BPH Migas

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  Empat Hari Hilang, Pencari Kepiting di Medan Ditemukan Tidak Bernyawa

Hanya, Semuel tidak merinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Baca Juga:  Senggolan Maut di Cihideung Tasikmalaya, Pelajar SMK Tewas Seketika

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)