Viral di Sosmed, Begini Kronologi Pencabulan di KCC

Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi. (foto: istimewa)

Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk ditindak lanjuti.

“Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,” tutur Nandar.

Nandar kembali mengatakan barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban,” jelas Nandar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.