Viral TKI Disekap di Kamboja, Disnakertrans Purwakarta Beri Respon Begini

Pasutri yang disekap di Kamboja. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredarnya video dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta tolong kepada Pemerintah Indonesia menghebohkan Media sosial (medsos).

Dalam narasi video yang diunggah oleh akun TikTok @pangerangrey, Jumat (22/9/2023) kemarin. Memperlihatkan kedua orang tersebut merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kapongcong Buffet, Kamboja yang berbatasan dengan Vietnam.

Baca Juga:  Belum Ada Pernyataan, Siapkah Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jabar 2024?

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita membenarkan bahwa mereka memang benar warga Kabupaten Purwakarta.

Namun, ia mengatakan, kedua pasangan suami istri itu bekerja di luar negeri dengan cara ilegal. Pasutri yang diketahui bernama Lingga Muhamad Firdaus (28) dan Nia Silvia (26) itu bekerja di luar negeri sebagai customer service di perusahaan judi online.

Baca Juga:  PCNU Purwakarta Apresiasi Pengamanan Nataru 2022, Ini Katanya

“Kami sudah melakukan upaya investigasi langsung dengan mengunjungi pihak keluarga yang berada di Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, dan kami temukan bahwa kedua pasangan itu bekerja di luar negeri dengan status ilegal,” ucap Wita saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Pada, Senin, 25 September 2023.

Baca Juga:  Puluhan Atlet Inkanas Purwakarta Siap Raih Juara Di Ajang Kapolda Jabar Cup 2022