Wabah Difteri Merebak, Dinkes Garut Periksa Puluhan Orang

Dinkes Garut
Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit difteri selama 10 bulan atau sampai November 2023.

Baca Juga:  Saat Lakukan Peliputan, Kontributor Metro TV Dianiaya di Banyumas

Pemkab Garut juga akan melakukan vaksinasi massal kasus difteri terhadap anak-anak, salah satunya dengan mendatangi sekolah-sekolah. (Red)