Waduh, Kelompok Khilafatul Muslimin Ganti NIW E-KTP, Kok Bisa??

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat datang di Mapolda Metro Jaya. (Foto: pmjnews.com)

“Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.