Daerah

Waduh, Perwira Polisi Ini Sakau di Depan Halaman Mapolresta

×

Waduh, Perwira Polisi Ini Sakau di Depan Halaman Mapolresta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggota Polisi
Ilustrasi oknum polisi jadi tersangka kasus penerimaan bintara Polri. (foto: istimewa)
Ilustrasi anggota polisi. (foto: ilustrasi)

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 paket kecil sabu, satu set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex, serta dua unit ponsel. Salah satu ponsel ternyata milik BA.

Baca Juga:  Polisi Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produsen Narkotika Ganja Sintetis

Kemudian pada Kamis dini hari, BA datang untuk mengambil ponsel tersebut. Anggota Polresta Padang yang telah melihat BA, kemudian menangkapnya.

Saat diinterogasi BA, mengakui barang bukti sabu yang diamankan di tempat K merupakan miliknya.

Baca Juga:  Ribuan Disabilitas Pematangsiantar Jalani Vaksinasi Massal Dosis Pertama

Kompol BA dan K dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)

Baca Juga:  Bandar Narkoba Deli Serdang Ditangkap, 27 Kg Sabu Disita

 

Sumber: Kompas.com

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan