Daerah

Waduh, Perwira Polisi Ini Sakau di Depan Halaman Mapolresta

×

Waduh, Perwira Polisi Ini Sakau di Depan Halaman Mapolresta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggota Polisi
Ilustrasi oknum polisi jadi tersangka kasus penerimaan bintara Polri. (foto: istimewa)
Ilustrasi anggota polisi. (foto: ilustrasi)

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 paket kecil sabu, satu set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex, serta dua unit ponsel. Salah satu ponsel ternyata milik BA.

Baca Juga:  Hasil Asesmen BNNK Karawang, Urine Anggota DPRD Purwakarta Dinyatakan Negatif Narkoba

Kemudian pada Kamis dini hari, BA datang untuk mengambil ponsel tersebut. Anggota Polresta Padang yang telah melihat BA, kemudian menangkapnya.

Saat diinterogasi BA, mengakui barang bukti sabu yang diamankan di tempat K merupakan miliknya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi

Kompol BA dan K dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)

Baca Juga:  Sabu Siap Edar Seberat 1 Kilogram Diamankan BNNP Jabar di Bogor

 

Sumber: Kompas.com

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan