Wah! Ada Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur: Sempat Dilarang, Akhirnya Nikah Siri!

Nikah
Ilustrasi nikah. (Foto: Pixabay).

Lebih lanjut, Dayat memaparkan, bahkan sampai-sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pakuon Abdulah menyatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sudah sempat melarang, karena tanpa ada identitas.

Baca Juga:  Kisruh Pasar di Cianjur Selatan Terus Disoal

“Namun di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan antara Icha dan Ahdiati yang diduga sesama jenis,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Majalengka: Setiap Kecamatan Harus Bentuk Komisi Penanggulangan AIDS

Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah S menyatakan bahwa dalam hal ini dirinya sudah melarang adanya pernikahan, karena calon pengantin tidak bisa menunjukan identitas.

Baca Juga:  Sebanyak 46 Badan Publik di Jabar Sudah Terbuka dan Informatif, Uu Ruzhanul Ulum: Lembaga Pemerintah Sudah Cerdas

“Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustad setempat,” katanya.